UNAUTHORIZED ACCESS TO COMPUTER SYSTEM AND SERVICE (Tugas Kelompok EPTIK 12.6A.18)
MAKALAH UNAUTHORIZED ACCESS TO COMPUTER SYSTEM AND SERVICE
TUGAS ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Diajukan untuk memenuhi tugas sebagai nilai project
Disusun:
Muhammad Alvha Ridho Kurnia (12200228)
Wulandari (12200855)
Rachmadiandri Hawa(12201484)
Luqman Aziz (12200540)
Dimas Adi Rivanto (12200833)
Program Studi Sistem Informasi
Fakultas Teknik dan Informatika
Universitas Bina Sarana Informatika
Kampus Surakarta
2023
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa lantaran berkat rahmat dan karunia-Nya lah kami dapat merampungkan “MAKALAH UNAUTHORIZED ACCESS TO COMPUTER SYSTEM AND SERVICE” ini dengan baik dan tepat waktu. Adapun tujuan dari pembuatan makalah ini adalah untuk memenuhi persyaratan Mata Kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Berkaitan dengan makalah ini kami banyak mendapatkan bantuan dan bimbingan dari berbagai pihak yang diterima oleh kami baik secara langsung maupun tidak langsung sehingga makalah ini dapat terselesaikan.
Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna oleh lantaran itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini. Tidak lupa pula kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini.
Surakarta, 27 Mei 2023
Penulis
DAFTAR ISI
3.1 Pengertian Unauthorized Access To Computer System And Service
3.2 Penyebab Terjadinya Unauthorized Access To Computer System And Service
3.3 Penanggulangan Unauthorized Access To Computer System And Service
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang Masalah
Perkembangan teknologi informasi yang terjadi saat ini mencapai puncaknya, terbukti dari pesatnya pertumbuhan fitur-fitur dalam teknologi digital, terutama komputer berbasis internet, yang telah menyebabkan dunia menjadi semakin terhubung. Dalam konteks ini, perkembangan teknologi informasi saat ini telah menghasilkan efisiensi dalam menghemat jarak dan waktu.
Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi membawa berbagai implikasi kompleks dalam kehidupan manusia dan hubungan antar negara. Seiring dengan perkembangan teknologi Internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan cyber crime. salah satu bentuk dari kejahatan cyber crime yaitu Unauthorized Access to Computer System and Service. Adanya cyber crime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet.
Baru-baru ini Bank Syariah Indonesia (BSI) mengalami sistem error yang meyebabkan tidak bisa diaksesnya mobile banking, internet banking, mesin ATM hingga layanan teller dari bank tersebut. Terdapat dugaan jika Bank Syariah Indonesia (BSI) mendapatkan serangan siber/ ransomware oleh kelompok hacker. Data yang dicuri antara lain data perusahaan, data pribadi karyawan dan nasabah. Data yang dicuri oleh kelompok hacker kemudian dijual belikan di situs gelap atau dark web.
1.2.Rumusan Masalah
Dalam makalah ini, dapat di rumuskan masalah yang diidentifikasikan sebagai berikut:
1. Apa pengertian dari Unauthorized Access to Computer System and Service?
2. Apa penyebab terjadinya kejahatan Unauthorized Access to Computer
System and Service?
3. Hukum apa yang berlaku untuk penyalahguna Dari
Unauthorized Access to Computer System and Service?
4. Bagaimana cara mencegah terjadinya kejahatan
Unauthorized Access to Computer System and Service?
1.3.Tujuan
Tujuan dari penulisan makalah ini adalah:
1. Untuk mengetahui apa itu kejahatan Unauthorized Access to Computer
System and Service
2. Untuk mengetahui penyebab terjadinya kejahatan
Unauthorized Access to Computer System andservice
3. Untuk mengetahui cara mencegah kejahatan Unauthorized Access to Computer
System and Service
4. Memenuhi syarat tugas matakuliah Etika Teknologi Informasi dan Komunikasi semester 6
1.4.Manfaat
Manfaat dari penulisan makalah ini adalah:
1. 1. Manfaat bagi pembaca, yaitu: makalah ini dapat menjadi sumber penelitian
selanjutnya serta menambah ilmu pengetahuan.
2. Manfaat bagi penulis, yaitu: makalah ini dapat meningkatkan pemikiran kritis,
dan menambah ilmu pengetahuan bagi penulis.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1. Sejarah Cyber Crime
Sejarah cyber crime tidak dapat dilepas dari sejarah perkembangan teknologi. Awal mula dari munculnya kejahatan di dunia maya atau yang lebih dikenal dengan istilah "Cybercrime" ini dimulai pada tahun 1988. Pada tahun itu, seorang mahasiswa berhasil menciptakan sebuah worm atau virus yang menyerang program komputer dan mematikan sekitar 10% dari seluruh jumlah komputer di dunia yang terhubung ke internet (Raodia, 2019).
Namun kejahatan di dunia maya sudah lama terjadi, pada Awal tahun 1960-an fasilitas universitas dengan kerangka utama komputer yang besar, seperti laboratorium kepintaran buatan (Massachusetts Institute of Technology) MIT, menjadi tahap percobaan bagi para hacker. Pada awalnya, kata “hacker” berarti positif untuk seorang yang menguasai komputer yang dapat membuat sebuah program melebihi apa yang dirancang untuk melakukan tugasnya (Nahak, 2017).
Kemudian pada Awal tahun 1970-an John Draper membuat sebuah panggilan telepon jarak jauh secara gratis dengan meniupkan nada yang tepat ke dalam telepon yang memberitahukan kepada sistem telepon agar membuka saluran. Draper menemukan siulan sebagai hadiah gratis dalam sebuah kotak sereal anak-anak. Draper, yang kemudian memperoleh julukan “Captain Crunch” ditangkap berulangkali untuk pengrusakan telepon pada tahun 1970-an. Pergerakan sosial Yippie memulai majalah YIPL/TAP (Youth International Party Line/Technical Assistance Program) untuk menolong para hacker telepon (disebut “phreaks”) membuat panggilan jarak jauh secara gratis (Nahak, 2017).
Pada tahun 1990 muncul sebuah gelombang baru yang lebih memanfaatkan perkembangan teknologi informasi ini untuk melakukan kejahatan. Mereka mulai menyerang situs-situs milik publik ataupun pribadi, demi mencari kesenagan atau keuntungan. Dari situlah lahir istilah “cybercrime” atau yang disebut juga sebagai kejahatan mayantara (Raodia, 2019).
2.2. Definisi Cyber Crime
Kata cyber crime adalah berasal dari kata cyber yang berarti internet atau dunia maya sedangkan kata crime berarti kejahatan, maka sederhananya dapat disimpulkan bahwa cyber crime adalah semua bentuk kejahatan-kejahatan yang dilakukan oleh seseorang, kelompok maupun korporasi di dunia maya (internet) dengan memanfaatkan perkembangan teknologi informasi internet yang semakin canggih (Gunawan, 2020).
Tujuan kejahatan siber sendiri beragam, Bisa sekedar iseng atau sampai kejahatan serius yang merugikan korbannya secara fìnansial. Pada praktiknya, kejahatan dunia maya bisa dilakukan seorang diri atau sekelompok orang. Para pelaku kejahatan dunia maya tentu adalah orang yang sudah ahli dalam berbagai teknik peretasan. Bahkan tidak jarang sebuah aksi kejahatan siber (cybercrime) dilakukan dari berbagai tempat berbeda di waktu bersamaan (Ratulangi et al., 2021).
Munculnya beberapa kasus cyber crime di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer. Adanya cyber crime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet (Napitupulu, 2017).
2.3. Bentuk-bentuk Cybercrime
Beberapa bentuk cybercrime yang berhubungan erat dengan penggunaan Teknologi Informasi yang berbasis utama komputer dan jaringan telekomunikasi ini, dalam beberapa literatur dan praktiknya dikelompokan dalam beberapa bentuk, antara lain (Ratulangi et al., 2021):
1. Unauthorized Acces to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu
sistem jaringankomputer secara tidak sah, izin atau tanpa
sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya.
2. Illegal Contents
Kejahatan ini dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke
internet tentang sesuatu yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap
melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.
3. Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen
penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet.
4. Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk
melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain,
dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system)
pihak sasaran.
5. Cyber Sabotage and Extotion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan,
perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer
atau sistem jaringan komputer yang terhubung ke Internet.
6. Offence Against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap hakatas kekayaan intelekutal yang
dimiliki oleh pihak lain di Internet. Sebagai contoh adalah penipuan tampilan
pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal,
penyiaran suatu informasi di Internet yang ternyata merupakan rahasia
dagang orang lain dan sebagainya
7. Infringements of Privacy.
Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal
yang sangat
pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap
keterangan seseorang pada formulir data pribadi yang tersimpan secara
computerized , yang apabila diketahui oleh orang lain akan dapat merugikan
korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit,
nomor pin atm, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya
2.4 Definisi Cyber Law
Dalam menanggulangi kejahatan Cyber maka diperlukan adanya hukum Cyber atau Cyber Law. Cyber Law adalah aspek hukum yang istilahnya berasal dari Cyberspace Law, yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet / elektronik yang dimulai pada saat mulai “online” dan memasuki dunia cyber atau maya (Nugraha, 2021). Menurut Jonathan Rosenoer dalam Cyber Law - The Law of Internet menyebutkan ruang lingkup cyber law yaitu (Napitupulu, 2017) :
1. Copy right (hak cipta)
2. Trademark (hakmerek)
3. Defamation (pencemaran nama baik)
4. Hate Speech (penistaan, penghinaan, fitnah)
5. Hacking, Viruses, Illegal Access (penyerangan terhadap computer / Optik lain)
6. The Regulation Internet of Resource (pengaturan / Regeling sumber daya internet)
7. Privacy (kenyamanan pribadi)
8. Duty Care (kehati - hatian)
9. Criminal Liability (kejahatan / Criminal dengan menggunakan
Informasika dan Teknologi)
10. Procedural Issues (yuridiksi, pembuktian, penyelidikan, dll.)
11. Electronic Contract (transaksi elektronik)
12. Pornography (pornografi)
13. Robbery (pencurian lewat internet)
14. Consumer Protection (perlindungan konsumen)
15. E-Commerce, E-Government (pemanfaatan internet dalam keseharian).
Di Indonesia, kejahatan siber menjadi ancaman yang semakin meningkat seiring dengan perkembangan teknologi informasi. Untuk melawan kejahatan semacam itu, pemerintah Indonesia telah mengadopsi serangkaian undang-undang dan peraturan yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari Unauthorized Access dan kejahatan siber lainnya. Salah satu undang-undang yang menjadi dasar hukum dalam penanganan kejahatan siber di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Berikut pasal yang berkaitan tentang Unauthorized Access pada UU ITE (Gatra, 2023):
A. Pada pasal 30:
1. Ayat 1 UU ITE: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain
dengan cara apa pun”.
2. Ayat 2 UU ITE: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan
tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik”.
3. Ayat 3 UU ITE: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan
melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan”.
B. Pada pasal 46:
1. Ayat 1 UU ITE: “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)”.
2. Ayat 2 UU ITE: “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah)”.
3. Ayat 3 UU ITE: “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)”.
Selain itu, terdapat undang-undang lain di Indonesia yang membahas kejahatan siber yaitu KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Meskipun KUHP belum secara khusus mengatur kejahatan siber, beberapa pasal dalam KUHP dapat digunakan untuk menjerat pelaku Unauthorized Access ke sistem komputer, jaringan, atau data elektronik orang lain. Pasal-pasal baru tentang Unauthorized Access terdapat pada Pasal 322 UU KUHP Baru sebagai berikut (Gatra, 2023):
melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain
dengan cara apa pun, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun
atau pidana denda paling banyak kategori V”.
2. Pasal 332 ayat (2) UU KUHP: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau
melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun
dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda
paling banyak kategori V”.
3. Pasal 332 ayat (3) UU KUHP: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau
melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara
apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem
pengamanan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana
denda paling banyak kategori VI”.
BAB III
PEMBAHASAN / ANALISA KASUS
3.1 Pengertian Unauthorized Access To Computer System And Service
Kegiatan cybercrime dapat dilakukan baik secara individu atau kelompok-kelompok kecil yang mempunyai kemampuan hacking atau kelompok kriminal international yang sangat terorganisir yang mungkin termasuk para pembuat program yang mempunyai skill atau kemampuan tinggi. Penjahat cyber sering memilih untuk beroperasi di negara-negara dengan hukum cybercrime yang lemah atau tidak ada (Firmansyah et al., 2020).
Salah satu bentuk kejahatan cybercrime yaitu Unauthorized Access To Computer System And Service merupakan kejahatan ini dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik jaringan komputer yang dimasukinya. Motifnya bisa bermacam-macam, antara lain (Sari, 2023):
1. Melakukan Sabotase atau penghancuran
2. Pencurian Data
3. Spionase Industri
4. Aktivisme atau Kejahatan Siber Politik
5. Dan lain-lainnya
Unauthorized Access adalah perbuatan yang melanggar hukum dengan memasuki ruang privasi milik seseorang seperti email untuk kepentingan tertentu sehingga diperlukan sebuah tindakan khusus untuk mencegah kejahatan tersebut dengan mengamankan sistem jaringan komputer yang dimiliki seperti hosting yang aman, mengupdate sistem secara continue, dan menerapkan fitur keamanan otentikasi dua fakor (Maniah et al., 2022).
3.2 Penyebab Terjadinya Unauthorized Access To Computer System And Service
Berikut ini merupakan hal-hal yang menyebabkan maraknya tejadinya kejahatan Unauthorized Access diantaranya yaitu (Maniah et al., 2022):
1. Kebebasan user dalam menggunakan akses internet yang tidak ada batasnya
2. Kelalaian user dalam menggunakan komputer
3. Mudah dalam melakukan aksi kejahatan dan resiko yang kecil untuk dilacak\
4. Pelaku umumnya merupakan orang yang ahli dalam dunia hacking dan memiliki
rasa ingin tahu yang besar.
3.3 Penanggulangan Unauthorized Access To Computer System And Service
Tidakan Cybercrime tentunya tidak mungkin akan berhenti begitu saja selama masih ada celah keamanan dan fator-faktor yang lain yang mendukung aktifitas cyber crime. Oleh karena itu, berikut adalah pencegahan ataupun cara penanggulangannya (Firmansyah et al., 2020):
1. Hati-hati dan meneliti semua permintaan email yang masuk.
2. Mengupdate dan Menginstall aplikasi keamanan seperti ( antivirus, antimalware
dan anti ransomware ).
3. Jangan Menggunakan Software bajakan ( karna biasanya software bajakan disisipi
malware atapun program jahat yang lain ).
4. Membuat kata sandi yang aman cotohnya ( perpaduan antara karakter , symbol
dan special karakter ) dan tidak lupa kata sandi diubah minimal 1 bulan sekali.
5. Jangan memberikan informasi pribadi kepada orang lain.
6. Jangan membuak situs-situs yang tidak jelas ( karna bisa saja tersisip malware
maupun program jahat yang lain ).
7. Melapor kepada pihak berwenang ketika menemukan sesuatu yang mencurigakan
misalanya ( penipuan, minta pulsa dan meminta informasi pribadi )
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Berdasarkan data yang telah dibahas dalam makalah ini, maka dapat kami simpulkan, Unauthorized access computer and service merupakan kejahatan yang timbul dari dampak negative perkembangan aplikasi internet. Sarana yang dipakai tidak hanya komputer melainkan juga teknologi, sehingga yang melakukan kejahatan ini perlu proses belajar, motif melakukan kejahatan ini disamping karena uang juga iseng. Kejahatan ini juga bisa timbul di karenakan ketidakmampuan hukum termasuk aparat dalam menjangkaunya. Kejahatan ini bersifat maya, dimana si pelaku tidak tampak secara fisik.
1. Cybercrime sangat berbahaya dan merugikan bagi sistem informasi.
2. Unauthorized Access to Computer System and Service merupakan sebuah
kejahatan dunia maya (Cybercrime).
4.2 Saran
Berkaitan dengan kejahatan Unauthorized Access to Computer System and Service tersebut maka perlu adanya upaya untuk pencegahan, untuk itu yang perlu diperhatikan adalah:
1. Segera membuat regulasi yang berkaitan dengan Unauthorized access computer
and service pada umumnya dan kejahatan pada khususnya.
2. Kejahatan ini merupakan global maka perlu mempertimbangkan draft internasional
yang berkaitan dengan Unauthorized access computer and service.
3. Melakukan perjanjian ekstradisi dengan Negara lain.
4. Mempertimbangkan penerapan alat bukti elektronik dalam hukum pembuktian
Komentar
Posting Komentar