Creative adaptors (pengkopi ide kreatif) ini bukanlah pelaku imitasi yg melanggar hukum. Yang tidak
dibenarkan adalah melakukan counterfeits dan product pirates (pembajakan merek), profesi ini hanya
dijalankan oleh penipu bukan seorang entrepreneur. Untuk mengantisipasi mengenai hal tersebut, perlu melakukan hal-hal seperti dibawah ini:
Cara menghindari conterfeits dan
- product pirates
Anda bisa mengamati perilaku-perilaku usaha yg sudah ada, lalu mencari kelemahan-kelemahan untuk memperbaikinya, Tetapi selalu menggunakan brand sendiri. Kita perlu melakukan hal-hal
seperti dibawah ini:
1. Mempelajari industri yang sudah ada.
2. Mengkaji input dan output industry.
3. Menganalisa trend populasi dan data demografi.
4. Mengkaji trend ekonomi
5. Analisa terhadap perubahan social
6. Mengkaji pengaruh aturan baru
Perlindungan Hukum Terhadap Perusahaan (Suryana, 2013)
1. Paten
Suatu pengakuan dari lembaga yang berwenang atas penemuan produk yang diberi kewenangan
untuk membuat, mengunakan dan menjual selama paten tersebut masih dalam jaminan. Alat yang diciptakan harus betul-betul baru dan diberikan kepada penemu yang sebenarnya. Ia tidak boleh diduplikasi atau dijual oleh siapapun tanpa ijin (lisensi) dari penemunya.
2. Merek dagang
merk dagang pada umumnya berbetuk nama, simbol, logo, slogan atau tempat dagang yang oleh perusahaan digunakan untuk menunjukkan keorisinilan produk atau membedakan dengan
produk lain di pasar.
3. Hak Cipta (copyright)
hak istimewa guna melindungi pencipta dari keorisinalitas ciptaannya. Contoh: lagu, karangan,
hak untuk memproduksi, hal untuk menjual dll
KRITERIA USAHA
(Menurut Undang Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah)
1. Usaha Mikro
❖ Memiliki kekayaan bersih (asset) paling banyak Rp 50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
❖ Memiliki hasil penjualan (omset) tahunan paling banyak Rp 300 juta
2. Usaha Kecil
❖ Memiliki kekayaan bersih (asset) lebih dari Rp 50 juta s/d paling banyak Rp 500 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
❖ Memiliki hasil penjualan (omset) tahunan lebih dari Rp300 juta s/d paling banyak Rp 2,5 milyar
3. Usaha Menengah
❖ Memiliki kekayaan bersih (asset) lebih dari Rp 500 juta s/d paling banyak Rp 10 milyar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
❖ Memiliki hasil penjualan (omset) tahunan lebih dari Rp 2,5 milyar s/d paling banyak Rp 50 milyar.
Kriteria nilai nominal ini dapat diubah sesuai dengan perkembangan perekonomian yang diatur dengan Peraturan Presiden (Perpres).
CARA MEMPEROLEH MODAL
Pengertian Modal;
❑ Untuk mendirikan atau menjalankan suatu usaha diperlukan sejumlah modal (uang) dan tenaga
(keahlian).
❑ Modal dlm bentuk uang diperlukan untuk membiayai segala keperluan usaha; seperti biaya prainvestasi, pengurusan izin, biaya investasi untuk pembelian aktiva tetap, sampai modal kerja.
Modal Keahlian
❑ Modal keahlian adalah keahlian dan kemampuan seseorang untuk mengelola atau menjalankan suatu usaha.
❑ Besarnya modal yg diperlukan tergantung dari jenis usaha yg akan digarap.
❑ Perhitungan terhadap besarnya kebutuhan usaha dilakukan sebelum usaha tsb dilakukan.
❑ Perlu dilakukan proses seleksi karyawan
JENIS-JENIS MODAL USAHA
Ada dua jenis modal usaha
❑ Modal Investasi digunakan untuk jangka panjang dan dapat digunakan berulang-ulang, biasanya umurnya lbh dari 1 thn. Penggunaan modal investasi jangka panjang untuk membeli aktiva tetap seperti tanah, bangunan, mesin-mesin, peralatan, kendaraan, bersumber dari perbankan.
❑ Modal kerja digunakan untuk jangka pendek dan beberapa kali pakai dlm satu proses produksi. modal ini digunakan untuk membiayai operasional perusahaan pada saat sedang beroperasi.
SUMBER-SUMBER MODAL
Kebutuhan modal ,baik modal investasi maupun modal kerja dapat dicari dari berbagai sumber dana
yg ada yaitu modal sendiri atau modal pinjaman .
❖Modal sendiri adalah modal dari pemilik usaha.
❖Modal asing adalah modal dari luar perusahaan.
❖Pembiayaan suatu usaha dapat diperoleh secara gabungan; modal sendiri dng modal pinjaman.
Untuk memperoleh modal usaha perlu diperhatikan
1.Tujuan perusahaan,
2.Masa pengembalian modal,
3.Biaya yg dikeluarkan,
4.Estimasi keuntungan.
Pengertian Modal Sendiri
Modal sendiri adalah modal yg diperoleh dari pemilik perusahaan dgn cara mengeluarkan saham.
Keuntungan menggunakan modal sendiri untuk membiayai suatu usaha adalah tidak adanya beban biaya bunga, tetapi hanya membayar deviden.
Kelebihan Modal Sendiri, meliputi:
➢ Tidak ada biaya; bunga atau administrasi,
➢ Tidak tergantung kpd pihak lain,
➢ Tanpa memerlukan persyaratan yg rumit,
➢ Tidak ada keharusan pengembalian modal.
Kekurangan Modal sendiri,
➢ Jumlahnya terbatas,
➢ Perolehan relatif lebih sulit,
➢ Kurang motivasi.
Pengertian Modal asing (pinjaman)
❑ Modal asing atau modal pinjaman adalah modal yg diperoleh dari pihak luar perusahaan dan diperoleh dari pinjaman.
❑ Penggunaan modal pinjaman untuk membiayai suatu usaha akan menimbulkan beban biaya bunga,biaya administrasi,serta biaya provisi dan komisi yg besarnya relatif.
Sumber dana modal asing diperoleh dari:
1. Pinjaman dari dana perbankan, baik Bank swasta, pemerintah dan perbankan asing.
2. Pinjaman dari lembaga keuangan seperti: perusahaan pegadaian, modal venture, asuransi,
leasing, dana pensiun, koperasi atau lembaga pembiayaan lainnya.
3. Pinjaman dari perusahaan non keuangan.
Modal Pinjaman
❑ Kelebihan Modal Pinjaman, al:
1. Jumlah tidak terbatas,
2. Motivasi usaha tinggi.
❑ Kekurangan Modal Pinjaman, al:
1. Dikenakan berbagai biaya; bunga dan administrasi,
2. Harus dikembalikan,
3. Beban moral.
❑ Kelebihan Modal Campuran; prosentasi modal pinjaman disesuaikan dng kebutuhan atas kekurangan
modal sendiri.
Soal latihan Pertemuan ke-5
1. Jenis usaha menyangkut pelayanan kepada konsumen, adalah
a. Jasa
b. Agrobisnis
c. Ekstraktif
d. Industri
e. Customer service
2. Jasa terjemahan, Jasa reparasi perangkat elektronik ,teknologi
informasi, Karya intelektual, termasuk dalam Bidang Usaha
kelompok :
a. Analitis
b. Konsultif
c. Pelayanan
d. Extrover t dominan
e. Demokratis
3. Perusahaan yang memberikan lisensi, disebut dengan:
a. Franchisor
b. Franchising
c. Franchisee
d. Franchais
e. Waralaba
4. Modal yang digunakan untuk jangka panjang dan dapat digunakan
berulang-ulang, biasanya umurnya lbh dari 1 thn, disebut:
a. Modal Investasi
b. Modal Kerja
c. Modal campuran
d. Modal Pinjaman
e. Modal sendiri
5. Modal yg diperoleh dari pihak luar perusahaan dan diperoleh
dari pinjaman, disebut :
a. Modal asing
b. Modal Investasi
c. Modal Kerja
d. Modal campuran
e. Modal sendiri
Komentar
Posting Komentar